Rabu, 25 April 2018

materi makanan dan minuman yang halal dan haram

C.MATERI
AKetentuan Makanan dan Minuman Yang Halal
1.  Makanan yang Halal
a.      Pengertian
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya.
Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.
makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
a. Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara
b. Baik/Thayyib, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Pertama: Makanan dan minuman harus halal. Halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
aHalal Cara Mendapatkannya.
Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
b.  Halal Karena Proses/Cara Pengolahannya.
Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
cHalal Karena Dzatnya.
Artinya, Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain. Makanan yang
Kedua, makanan dan minuman harus thayyib artinya baik bagi tubuh dan kesehatan. Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya  mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak thayyib
2.Jenis Makanan Dan Minuman Yang Dihalalkan
Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
a.Halal karena zatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
b.Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain
c.Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Adapun jenis makanan atau binatang yang halal dimakan, Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1.      Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.
Artinya semua makanan minuman adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
Allah Berfirman:
Artinya:  “Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu. (QS.al-Baqarah: 29)
2.       Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
Artinya:  Wahai  manusia!  Makanlah  dari  (makanan)  yang  halal  dan  baik  yang terdapat di bumi”. (QS. al-Baqarah: 168)
3.       Semua  makanan  yang  tidak  memberi  mudharat,  tidak  membahayakan  kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
4.   Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
5. Sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih, nabi Muhammad saw
Artinya: “Dihalalkan kepada kita kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang. (HR. Ibnu Majah)
6. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan seperti kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya,
7. Binatang yang Hidup di Laut/Air
     Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia.
8.   Kuda
Telah berlalu dalam hadis Jabira ra. bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` binti Abi Bakr
3.  Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah.
a.Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
bMendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
c.Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta mendapat perlindungan dari Allah Swt
d.Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari, dan itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya.
e.Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela).
B. KETENTUAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki. belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari al-Quran dan Hadis tentang pengertian halal dan haram.
1.  Pengertian Makanan & Minuman Yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan di dalam al-Quran dan Hadis, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau larang oleh syara pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
2.  Jenis Makanan dan Minuman Yang Diharamkan
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat al- Quran dan Hadis yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi   dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan . Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :
a.Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya). Maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1)   Daging Babi
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive).
2) Darah
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:
Artinya: Katakanlah: Tiadak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi-karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah”. (QS. al- An’am: 145)
3)   Khamar (minuman keras)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras,berjudi berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung.” (QS. al-Ma`idah: 90)
Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan akidah, misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
4.Semua Jenis Burung Yang Bercakar,
Yang Dengan Cakarnya Ia MencengkeramAtau Menyerang Mangsanya.Yang dimaksud burung yang memiliki cakar di atas adalah yang buas, seperti burung Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya.
5)   Semua Binatang Buas Yang Bertaring
Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang lainnya.
6)   Binatang Yang Diperintahkan Supaya Dibunuh
Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan, berdasarkan hadis
Artinya: Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak yang di punggung dan perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, burung elang.” (HR.Muslim
Demikian  pula  cecak,  termasuk  binatang  yang  diperintahkan  untuk  dibunuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:
Artinya: Bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cecak blirik (tokek),
dan beliau menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim)
Nabi Muhammad saw. memerintahkan agar membunuh binatang-binatang tersebut, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Sebab, jika sekiranya binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazir (sia-sia) kalau sekedar dibunuh, padahal Allah Swt melarang hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang mubazir.
7)   Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.
Ada empat macam binatang yang dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadis berikut:
Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR. Ahmad)
Nabi Muhammad saw. melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti dilarang pula memakannya. Sebab, jika binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang
8)   Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan
Semua yang menjijikkan –baik hewani maupun nabati– diharamkan oleh Allah Swt Sebagaimana firmanNya:
Artinya: Dan dia (Muhammad) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
(QS. al-A’raf: 157
Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah al-Quran diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tida.
9)  Semua Makanan Yang Ber-mudharat Terhadap Kesehatan Manusia
apalagi kalau sampai membunuh diri– baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan sejenisnya.
Allah SWT berfirman:
Artinya: Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. al-Baqarah: 195)
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: Tidak boleh membahayakan diri sendiri  dan tidak boleh membahayakanorang lain”. (HR. Ahmad)
b.Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:
1)      Bangkai. Yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah Swt berfirman:
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukulyang jatuh yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. al-Ma`idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:
•     Al-Munhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik.
•     Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
•   Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
•     An-Nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
•     Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang  buas.
•     Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
•     Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
•    Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah Swt walaupun dengan membaca basmalah.
•  Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya
Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
•Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
•Belalang. Berdasarkan hadis Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah saw bersabda:
Artinya: Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun ke dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limpa”. (HR. Ahmad)
.Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa’id al-Khudri ra., bahwa Nabi  bersabda:
Artinya: Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR.Ahmad)
2.Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah
3). Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah Swt berrman:
Artinya: Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang ketika (disembelih) tidak disebut nama Allah. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah perbuatan fasik.” (QS. al-An’am: 121)
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sabagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. al-Baqarah: 188)
4)   Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis.
Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Maimunah ra. bahwa nabi Muhammad saw. ditanya tentang minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus Maka Beliau bersabda:
Artinya: Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu
makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari
5).Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel dan sebagainya.
C.AKIBAT DARI MEMAKAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila manusia memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:
1.Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata:
Artinya: Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah Swt adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para rasul. Allah Swt berfirman: Hai para rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah Swt berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu…” (HR. Muslim)
2.Makanan  dan  minuman  haram  bisa  merusak  jiwa  (terutama  minuman  keras  yang mengandung alkohol), seperti:
a Kecerdasan menurun.
b Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif. c Senang menyendiri dan melamun.
d Semangat kerja berkurang.
3.   Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan.
4.       Makanan dan minuman yang haram memubazirkan harta
5.       Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
6.   Menghalangi terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan Allah Swt
7.   Menghalangi mengingat Allah Swt
Allah Swt berfirman:
Artinya: Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebenian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al-Maidah: 91)
D. USAHA-USAHA UNTUK MENGHINDARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Sebagai seorang muslim kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan dan minuman yang haram. Agar dapat menghindari makanan dan minuuman yang diharamkan, hendaklah diperhatikan hal-hal berikut :
1.Tanamkan di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan dan minunam yang diharamkan.
2.Hendaklah difahami betul macam-macam makanan dan minuman yang diharamkan.
3.Jika terdapat keraguan terhadap makanan dan minuman tersebut tanyakanlah kepada ulama terdekat.
4.Bersikap hati-hati terhadap makanan dan minuman yang telah diolah atau dalam kemasan
5.Tanamkan keyakinan di dalam diri bahwa makan dan minum sesuatu yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita.
6.   Menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan dan minuman ynag haram
E.ADAB MAKAN DAN MINUM
Selain kondisi makanan, tatacara makan dan minum pun tidak luput dari perhatian syariat Islam.
1.Sebelum menyantap makanan kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Berniat makan dan minum untuk menambah kekuatan agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.
b.Tidak makan dan minum secara berlebihan atau melampaui batas yang diperlukan tubuh maupun melampauai batas yang dihalalkan. Firman Allah Swt :
Artinya : Wahai anak cucu Adam! Pakailah  pakainamuyang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-A’raf : 31)
c Makan dan minum dengan teratur, baik pagi, siang, maupun sore hari.
d Makan di tempat yang nyaman dan pantas.
2.   Ketika sudah menghadapi hidangan perhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Kalau  maka bersama, ambillah  makanan  yang  deka dan menggunakan  tangan kanan.
b. Tidak terlalu banyak mengambil makanan ke dalam piring.
c.         Membaca doa sebelum makan
Artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ya Allah, berkahilah rezeki yang telah Engkau berikan kepada kami dan peliharalah kami dari siksa neraka
d.  Gunakan tangan kanan untuk makan/menyuap.
e. Bila makan menggunakan sendok dan garpu, peganglah sendok dengan tangan kanan dan garpu di tangan kiri
f. Tida membenturka sendok/garp denga gig ata pirin maka sehingga menimbulkan bunyi.
g Jangan makan sambil berbicara.
h Tidak meniup makanan ataupun sambil bernafas ketika minum.
i.Masukkan makanan kedalam mulut sedikit demi sedikit, jangan makan dengan suapan yang terlalu besar.
j. Jangan mencela makanan yang tidak disukai.
k. Kunyahlah makanan sampai lembut sebelum ditelan.
 l. Jangan terburu-buru saat makan.
m.Rasakan nikmatnya makanan yang dimakan untuk timbul rasa syukur kepada Allah Swt
n. Berhentilah makan sebelum terlalu kenyang.
o.Jangan menyisakan makanan di piring makan.
p.Mengambil minuman dengan tangan kanan.
q.Minumlah minuman seteguk demi seteguk tanpa bernafas.
r.Jangan minum langsung dari teko, botol dan sejenisnya, tetapi tuang terlebih dahulu ke dalam gelas.
s. Jangan sekali minum langsung habis.
t. Mencuci tangan setelah selesai.
u Membaca doa selesai makan
v Merapikan peralatan dan tempat makan.
3.   Dengan makan dan minum sesuai dengan adab yang baik, menunjukkan bahwa kita :
a Manusia yang beradab
b.Merefleksikan rasa syukur atas rizki Allah
c. Menghormati makanan dan minuman bahwa mereka adalah makhluk Allah Swt yang disediakan untuk manusia

2 komentar:

  1. Terimakasih, sangat membantu saya memahami materi thayyiban artinya. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    BalasHapus